Pengajuan Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat diajukan melalui SimBG pada https://simbg.pu.go.id |Selamat Datang Di DPMPTSP Kota Palembang. |Melayani Dengan Hati Melayani Sepenuh Hati |Untuk Perizinan SDM Kesehatan dan Sarana Kesehatan dapat mengajukan Permohonan Izin melalui https://sipperi.palembang.go.id secara Online

DPMPTSP Kota Palembang Lakukan Koordinasi Terkait Penertiban Reklame

Penertiban Izin Reklame: Upaya Menata Tata Kota yang Lebih Baik

Dalam upaya menciptakan tata kota yang lebih tertib dan estetis, pemerintah daerah terus melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak memiliki izin atau melanggar peraturan yang berlaku. Reklame, sebagai salah satu bentuk media promosi, sering kali menjadi bagian dari pemandangan kota yang dapat memberikan dampak positif maupun negatif. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan ketat agar pemasangan reklame tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Dalam hal ini Kepala Dinas PMPTSP Kota Palembang M. Raimon Lauri AR, S.STP., M.Si melakukan koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Palembang terkait rencana penjadwalan dan pembentukan Tim Pengawasan agar persebaran reklame bodong dapat ditekan, dan estetika wajah Kota Palembang dapat lebih elok lagi ujarnya. Hasil dari koordinasi hari ini akan dilaporkan kepada Sekda dan Wali Kota Palembang untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. 

Disisi lain dampak dari penertiban inipun telah dipikirkan secara matang, sehingga tidak mengganggu kegiatan usaha masyarakat serta tetap menjaga tercapainya PAD Kota Palembang dari sektor pajak reklame tuturnya. (**arjun)