Pengajuan Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat diajukan melalui SimBG pada https://simbg.pu.go.id |Selamat Datang Di DPMPTSP Kota Palembang. |Melayani Dengan Hati Melayani Sepenuh Hati |Untuk Perizinan SDM Kesehatan dan Sarana Kesehatan dapat mengajukan Permohonan Izin melalui https://sipperi.palembang.go.id secara Online

PT. Pusri Ajukan Persetujuan Pemanfaatan Kesesuaian Pola Ruang

Pada tanggal 5 Maret 2025, Pemerintah Kota menggelar Rapat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Ruang Rapat Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Palembang. Rapat ini dihadiri oleh Dinas PMPTSP yang diwakili oleh Pak Wancik beserta Tim, Kantor Pertanahan Kota Palembang (ATR/BPN), Dinas PUPR diwakili oleh Ibu Evy yang sekaligus memimpin jalannya rapat PKKPR yang dimohonkan oleh PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang. 

Rapat ini bertujuan untuk memastikan bidang usaha yang diajukan oleh PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Salah satu agenda utama adalah mengevaluasi pengajuan bidang usaha yang diajukan oleh PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang, dan telah diterbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) Pertanahan oleh Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Palembang. Dari pertek tersebut dapat disandingkan dengan pola ruang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palembang sehingga kedepannya tidak terjadi ketidakseuaian pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha dalam hal ini PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang dalam menjalankan kegiatan usahanya. (**arjun)