Pengajuan Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat diajukan melalui SimBG pada https://simbg.pu.go.id |Selamat Datang Di DPMPTSP Kota Palembang. |Melayani Dengan Hati Melayani Sepenuh Hati |Untuk Perizinan SDM Kesehatan dan Sarana Kesehatan dapat mengajukan Permohonan Izin melalui https://sipperi.palembang.go.id secara Online

Audit Internal ISO 9001:2015 DPMPTSP Kota Palembang

Selasa, 19 November 2019, DPMPTSP Kota Palembang melaksanaan Audit Internal terkait Tinjauan Manajemen ISO 9001 : 2015.  Audit Internal merupakan salah satu persyaratan ISO 9001:2015 klausul 9.2 yang mewajibkan perusahaan/lembaga untuk melaksanakan audit internal sebagai bagian dari Evaluasi Kinerja. Program audit Internal harus dilakukan untuk memonitor dan mengukur kesesuaian penerapan dan kinerja Sistem Manajemen Mutu di seluruh bagian yang menerapkannya. Audit Internal ISO 9001:2015 wajib dilaksanakan secara periodik terhadap setiap tahapan kegiatan dengan mengutamakan pola pembinaan untuk meningkatkan kesadaran mutu dan efektifitas penerapan Sistem Manajemen Mutu.

Dalam pelaksanaan Audit Internal ini, setiap bidang di DPMPTSP saling audit satu sama lain untuk melihat dan mengukur sistem manajemen mutu secara keseluruhan di DPMPTSP. Pelaksanaan Audit Internal SMM menghasilkan Laporan Audit Internal yang terdiri dari Jadwal Pelaksanaan Audit Internal SMM, Daftar Periksa (Check List) yang digunakan oleh Auditor Internal SMM dan Laporan Tindakan Perbaikan dan Pecegahan (LTPP) jika ditemukan adanya Ketidaksesuaian (Non Compliance) dalam pelaksanaan Audit Internal SMM. Setelah audit internal ini tahap berikutnya adalah Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) yang akan membahas hasil temuan dan di RTM ini juga akan ditetapkan langkah-langkah kebijakan penyelesaian hasil temuan sebelum dilaksanakannya audit eksternal. (FG)