Pengajuan Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat diajukan melalui SimBG pada https://simbg.pu.go.id |Selamat Datang Di DPMPTSP Kota Palembang. |Melayani Dengan Hati Melayani Sepenuh Hati |Untuk Perizinan SDM Kesehatan dan Sarana Kesehatan dapat mengajukan Permohonan Izin melalui https://sipperi.palembang.go.id secara Online

DPMPTSP Kota Palembang Pertama di Indonesia Terapkan Validasi Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter dan Dokter Gigi Secara Online.

DPMPTSP Kota Palembang Pertama di Indonesia Terapkan Validasi Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter dan Dokter Gigi Secara Online.
Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, menjadi Kota Pertama yang mewujudkan Integrasi Data ( Web Service ) Validasi Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter dan Dokter Gigi secara online bekerja sama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Penandatanganan nota kesepakatan kerjasama antara KKI dengan DPMPTSP Pemerintah Kota Palembang ini berlangsung pada Jumat (6/9/2019) di lantai IV Gedung Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Jakarta Pusat.

Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia, Dr dr Gema Asiani mengatakan bahwa Palembang menjadi Kota Pertama di Indonesia yang telah menerapkan validasi STR tersebut. "Ini menjadi contoh bagi DPMPTSP di seluruh Indonesia untuk mengikuti jejak DPMPTSP Palembang untuk menerapkan validasi STR Dokter dan Dokter Gigi secara Online", jelasnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palembang, Drs. Ratu Dewa, M.Si mengatakan penerapan STR Dokter secara online yg dilakukan DPMPTSP Kota Palembang akan memberikan kemudahan validasi untuk keabsahan STR dan Izin Praktek Dokter. "Ini menambah kemudahan dan percepatan pelayanan perizinan di Palembang", tukasnya.

Selanjutnya, Kepala Dinas PMPTSP Kota Palembang, Dr. H. Akhmad Mustain, S.STP., M.Si menjelaskan bahwa kerjasama yg telah terwujud ini, Palembang telah menjadi Kota Pertama di Indonesia yg menerapkan Verifikasi STR Dokter dan Dokter Gigi secara Online untuk Perizinan Praktek Dokter. "Jadi, bisa memangkas waktu pelayanan dan persyaratan pelayanan. Tidak perlu tatap muka antara pemohon dengan termohon. Bahkan, cukup satu hari, perizinan STR Dokter (untuk Dokter Umum, Dokter Gigi, maupun Dokter Spesialis) ini bisa selesai", jelas Kadin PMPTSP. Kepala DPMPTSP juga menjelaskan bahwa salah satu persyaratan dari izin praktek bagi Dokter itu adalah dgn menunjukkan STR yg telah dikeluarkan oleh KKI. Lalu selanjutnya DPMPTSP Kota Palembang mengonfirmasikan nomor STR melalui database yg telah terkoneksi online dengan KKI untuk mengikuti tahap selanjutnya.
Jumat, 06 September 2019. (Ira)