Pengajuan Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat diajukan melalui SimBG pada https://simbg.pu.go.id |Selamat Datang Di DPMPTSP Kota Palembang. |Melayani Dengan Hati Melayani Sepenuh Hati |Untuk Perizinan SDM Kesehatan dan Sarana Kesehatan dapat mengajukan Permohonan Izin melalui https://sipperi.palembang.go.id secara Online

Kepala DPMPTSP Kota Palembang sebagai Narasumber dalam Pertemuan Konsolidasi Program Konsil Kedokteran Indonesia

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang Bpk. Dr. H. Akhmad Mustain, S.STP., M.Si hadir sebagai narasumber pada Pertemuan Konsolidasi Program Konsil Kedokteran Indonesia dengan tema "Meningkatkan dan Menjaga Profesionalisme Dokter dan Dokter Gigi Dalam Melaksanakan Praktik Kedokteran Dengan Berbasis Teknologi Terbaru" yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta Palembang. Dalam kesempatan ini, Kadin PMPTSP Akhmad Mustain memaparkan materi tentang Pengalaman Implementasi Interoperabilitas Data Dokter dan Dokter Gigi.

Sebagai suatu bentuk kerjasama antara DPMPTSP Kota Palembang dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan salah satu inovasi dari DPMPTSP Kota Palembang dengan memanfaatkan Teknologi Informasi pada waktu lalu yaitu mengenai Integrasi Data KKI dengan menerapkan Validasi/Verifikasi Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter dan Dokter Gigi secara Online untuk Perizinan Praktek Dokter yang diciptakan oleh DPMPTSP Kota Palembang guna memberikan kemudahan validasi untuk keakuratan data STR dan Izin Praktek Dokter dalam pengurusan perizinan secara cepat, tepat, transparan dan aman tanpa perlu menahan STR yang bersangkutan.

Teknik pelaksanaan Validasi Data STR Dokter dan Dokter Gigi dalam pengurusan perizinan praktik dokter, salah satu nya adalah dengan melakukan proses pengurusan perizinan melalui website dengan mengisi data pada pendaftaran online dan melampirkan STR yang dikeluarkan oleh KKI. Lalu selanjutnya DPMPTSP Palembang akan mengkonfirmasi data berupa nomor STR yang bersangkutan melalui database yang sudah terhubung secara online dengan KKI. Jika STR tersebut dinyatakan valid oleh KKI, maka selanjutnya kami proses untuk ditandatangani secara digital oleh Kepala DPMPTSP Kota Palembang, dan izin itu akan kami berikan via email kepada pemohon yang bersangkutan. (nnq)

Jumat, 27 November 2020 (ira)