Pengajuan Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat diajukan melalui SimBG pada https://simbg.pu.go.id |Selamat Datang Di DPMPTSP Kota Palembang. |Melayani Dengan Hati Melayani Sepenuh Hati |Untuk Perizinan SDM Kesehatan dan Sarana Kesehatan dapat mengajukan Permohonan Izin melalui https://sipperi.palembang.go.id secara Online

Koordinasi dan Peninjauan Lokasi Pelayanan Ombudsman RI Sumatera Selatan di MPP Kota Palembang

Kepala DPMPTSP Kota Palembang Bpk. Dr. H. Akhmad Mustain, S.STP., M.Si didampingi oleh Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Ibu Citra Martikalini, S.STP., M.Si menerima kunjungan dari Ombudsman RI Sumatera Selatan terkait koordinasi dan peninjauan lokasi pelayanan yang telah disediakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palembang. Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan, yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja Daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia). Ombudsman RI Sumsel nantinya akan memberikan pelayanan pada masyarakat melalui Layanan Konsultasi Pengaduan Ombudsman RI yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP Kota Palembang. Senin, 17 Februari 2020. (ira)