Pelayanan ONLINE untuk Beberapa Unit Layanan dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang
Ferry / Kegiatan / 24 November 2024 15:55
Halo masyarakat Kota Palembang, di informasikan kepada seluruh masyarakat Pengunjung Mal Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP Kota Palembang bahwa dalam rangka menerapkan Program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta untuk mengurangi Penyebaran COVID-19 di Kota Palembang, mulai pada tanggal 20 Mei 2020 DPMPTSP Kota Palembang akan mengurangi Pelayanan tatap muka secara langsung dan memberikan pelayanan secara ONLINE untuk beberapa unit layanan seperti:
1. Layanan Customer Service, dilayani melalui WhatsApp (082181952098)
2. Layanan Pengaduan Online dilayani melalui WhatsApp (082181952072)
3. Layanan Pengaduan (Perbaikan/Kehilangan/Pencabutan Izin), dilayani Via Webform di website resmi DPMPTSP Kota Palembang (http://dpmptsp.palembang.go.id)
4. Layanan Konsultasi Online Single Submission (OSS), dilayani secara Interaktif melalui Aplikasi Zoom dengan melakukan permohonan penjadwalan terlebih dahulu Via Webform di website resmi DPMPTSP Kota Palembang (http://dpmptsp.palembang.go.id)
Untuk Layanan Pendaftaran dan Pengambilan Izin tetap dilakukan di Unit Layanan secara langsung, dan untuk Jam Operasional Layanan DPMPTSP Kota Palembang selama PSBB dimulai pukul 08.00 s/d. 12.00 WIB.
Demikian informasi berikut kami sampaikan, TETAP JAGA KEBERSIHAN DAN KESEHATAN ANDA.
Mal Pelayanan Publik Kota Palembang "Semua Yang Anda Butuhkan, Ada Disini".
DPMPTSP Kota Palembang "Melayani Dengan Hati", "Melayani Sepenuh Hati"
(ira)