Pelayanan SAMSAT DriveThru Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Khusus Kendaraan Roda 4 (mobil) di MPP Kota Palembang
Ferry / Kegiatan / 24 November 2024 09:24
Halo, Mangcek-Bicek, Dulur-Dulur masyarakat Kota Palembang. Sekarang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palembang telah tersedia Pelayanan SAMSAT DriveThru Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Khusus Kendaraan Roda 4 (mobil) dengan masing-masing petugas di unit layanan yang siap melayani dan membantu pengurusan anda.
Pada Unit Pelayanan SAMSAT DriveThru MPP Kota Palembang saat ini melayani :
> Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan (Kendaraan Roda 4 (R4/mobil).
Dengan Jam Operasional Pelayanan pada;
ðŸ—“ï¸ Hari Senin - Hari Sabtu
🕗 08:00-14:00 WIB.
Untuk persyaratannya cukup membawa :
1. e-KTP asli pemilik sesuai data di STNK
2. STNK asli
Dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang berlaku. Jadi, tunggu apa lagi. Ayo Urus Perizinan Anda, tanpa Perantara!!! Dengan Proses Perizinan yang Cepat, Mudah dan Transparan. DPMPTSP Kota Palembang "Melayani dengan Hati, Melayani Sepenuh Hati".