Pengajuan Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat diajukan melalui SimBG pada https://simbg.pu.go.id |Selamat Datang Di DPMPTSP Kota Palembang. |Melayani Dengan Hati Melayani Sepenuh Hati |Untuk Perizinan SDM Kesehatan dan Sarana Kesehatan dapat mengajukan Permohonan Izin melalui https://sipperi.palembang.go.id secara Online

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara DPMPTSP Kota Palembang dengan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) Palembang

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang dengan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) Palembang terkait Pengantaran Dokumen Perizinan Online DPMPTSP Kota Palembang dengan aplikasi Go-Send yang ada di Aplikasi Gojek. Penandatanganan PKS diselenggarakan di Lounge Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palembang.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini ditandatangani langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Palembang, Bpk. Dr. H. Akhmad Mustain, S.STP., M.Si dan Public Policy Government Relations Regional South of Sumatera PT. Gojek Indonesia, Bpk. Kenn Lazuardhi Syarnubi.

Melalui kerjasama ini maka bagi pemohon yang mengajukan izin bisa mengajukan permintaan pengiriman berkas yang telah selesai dengan terlebih dahulu menghubungi Layanan Customer Service via WhatsApp di (082181952098).

Jadi tekhnisnya pemohon menghubungi layanan Customer Service DPMPTSP Kota Palembang via WhatsApp di nomer tersebut terlebih dahulu, setelah itu petugas loket layanan akan mengecek berkasnya, jika berkas telah selesai maka petugas kami akan memesankan Go-Send pada Aplikasi Gojek untuk mengirimkan berkas tersebut. Dengan sistem pembayaran yang dilakukan oleh pemohon itu sendiri. Perlu untuk diketahui bahwa layanan ini adalah layanan pilihan dan tidak diharuskan bagi pemohon untuk menggunakan layanan tersebut.

Diharapkan melalui inovasi ini, pemohon dapat menjadi lebih nyaman dan tidak merasa repot. Hal ini juga merupakan sebagai bentuk respon DPMPTSP atas kondisi pandemi agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan tanpa harus keluar rumah.

Kamis, 9 Juli 2020. (ira)