Beranda
Profile
Sejarah Singkat
Visi, Misi dan Moto
Tupoksi
Maklumat Layanan
Struktur Organisasi
Sumberdaya Manusia
Sarana dan Prasarana
Penghargaan & Prestasi
Inovasi
Perizinan
Jenis Izin dan Non Izin
Persyaratan Izin dan Non Izin
Status Permohonan
Standar Pelayanan
SOP Perizinan
Rekapitulasi Perizinan
Formulir Permohonan
Investasi
Informasi Publik
Berita
Dokumen Perencanaan
Kepuasan Masyarakat
Panduan
Regulasi
Gallery Foto
LKPM
Hubungi Kami
Alamat Kantor
Layanan Pengaduan
Daftar Konsultasi OSS
Permohonan Kunjungan
Ruang Komunitas
Daftar Konsultasi LKPM
Saran dan Kritik
Pengajuan Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat diajukan melalui SimBG pada https://simbg.pu.go.id
|
Selamat Datang Di DPMPTSP Kota Palembang.
|
Melayani Dengan Hati Melayani Sepenuh Hati
|
Untuk Perizinan SDM Kesehatan dan Sarana Kesehatan dapat mengajukan Permohonan Izin melalui https://sipperi.palembang.go.id secara Online
Beranda
Profile
Sejarah Singkat
Visi, Misi dan Moto
Tupoksi
Maklumat Layanan
Struktur Organisasi
Sumberdaya Manusia
Sarana dan Prasarana
Penghargaan & Prestasi
Inovasi
Perizinan
Jenis Izin dan Non Izin
Persyaratan Izin dan Non Izin
Status Permohonan
Standar Pelayanan
SOP Perizinan
Rekapitulasi Perizinan
Formulir Permohonan
Investasi
Informasi Publik
Berita
Dokumen Perencanaan
Kepuasan Masyarakat
Panduan
Regulasi
Gallery Foto
LKPM
Hubungi Kami
Alamat Kantor
Layanan Pengaduan
Daftar Konsultasi OSS
Permohonan Kunjungan
Ruang Komunitas
Daftar Konsultasi LKPM
Saran dan Kritik
Pencabutan Ijin Gangguan (HO)
Ferry / Kegiatan / 04 December 2024 15:08
Menindaklanjuti Surat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tanggal 29 Maret Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana Telah Di Ubah dengan Peraturan Menteri DalamNegeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang PEdoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 500/3231/SJ tanggal 9 Juli 2017 Tentang TIndak Lanjut PEraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 20117 dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 035/SE/DPMPTSP/217 tanggal 18 September 2017 Tentang Izin Gangguan dan Pungutan Retribusi Izin Gangguan Dalam Provinsi Sumatera Selatan maka dengan Ini kami beritahukan bahwa Perijinan yang mempersyaratkan Ijin gangguan di persyaratan perijinan yang dikelola oleh tim teknis untuk tidak diberlakukan lagi sesuai dengan ketentuan yang
Berita Terkait
DPMPTSP Raih Penghargaan Inovasi Tingkat Kota Palembang Tahun 2022
22/08/2022
Wilayah Potensi Menjadi Peluang Investasi di Kota Palembang
09/10/2021
Pelaksanaan Layanan Sistem OSS Berbasis Resiko Ditunda
02/08/2021
Izin Lingkungan Pembangunan Perkantoran Pemprov Sumsel
09/03/2021
Izin Lingkungan Restorasi Sungai Sekanak dan Sungai Lambidaro
19/03/2021
Berita Terkini
22/08/22
16:00
DPMPTSP Raih Penghargaan Inovasi Tingkat Kota Palembang Tahun 2022
09/10/21
19:00
Wilayah Potensi Menjadi Peluang Investasi di Kota Palembang
02/08/21
19:12
Pelaksanaan Layanan Sistem OSS Berbasis Resiko Ditunda
09/03/21
19:12
Izin Lingkungan Pembangunan Perkantoran Pemprov Sumsel
19/03/21
19:12
Izin Lingkungan Restorasi Sungai Sekanak dan Sungai Lambidaro
Berita Terpopuler
PENGUMUMAN