Pengajuan Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat diajukan melalui SimBG pada https://simbg.pu.go.id |Selamat Datang Di DPMPTSP Kota Palembang. |Melayani Dengan Hati Melayani Sepenuh Hati |Untuk Perizinan SDM Kesehatan dan Sarana Kesehatan dapat mengajukan Permohonan Izin melalui https://sipperi.palembang.go.id secara Online

Penerapan OSS Versi 1.1 Per 1 Januari 2020

Bersama ini kami mengumumkan bahwa OSS Versi 1.1 akan diterapkan mulai tanggal 1 Januari 2020 untuk menggantikan OSS Versi 1.0. Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sebelum penerapan OSS 1.1, kami akan melakukan migrasi data dari OSS 1.0 ke OSS 1.1 pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 mulai pukul 00.00 s.d pukul 23.59 WIB. Selama migrasi data berlangsung, maka layanan OSS dihentikan sementara.

  2. Kemudian, mulai tanggal 1 Januari 2020 pukul 00.00 WIB OSS 1.1 akan diaktifkan untuk menggantikan OSS 1.0.

  3. Perlu kami beritahukan bahwa terdapat perubahan pencatatan total nilai investasi yang semula berdasarkan pada KBLI 2 digit dalam OSS 1.0 menjadi KBLI 5 digit dalam OSS 1.1. Dengan perubahan tersebut data nilai investasi pada KBLI 5 digit dalam OSS 1.1 menjadi kosong/tidak terisi. Disamping itu terdapat beberapa informasi tambahan yang harus diisi oleh pelaku usaha dalam OSS 1.1 (yang tidak terdapat dalam OSS 1.0) yaitu:
    1. jenis kegiatan (agar dipilih : utama/pendukung/kantor administrasi);
    2. apakah lokasi proyek ini memiliki NPWP berbeda dengan Kantor Pusat? (agar dijawab : ya/tidak);
    3. nama penanggung jawab proyek (diisi dalam rangka izin lingkungan). Untuk proyek yang tidak memerlukan izin lingkungan, diisi dengan nama salah satu direktur perusahaan; dan
    4. status lahan (agar dipilih : sewa/bukan sewa).

    Oleh karena itu, dalam OSS 1.1 pelaku usaha HARUS melengkapi nilai investasi kegiatan usahanya di KBLI 5 digit yang masih kosong tersebut sesuai dengan total nilai investasi kegiatan usahanya. Bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu KBLI 5 digit, maka diisi sesuai dengan besaran nilai investasi masing-masing KBLI 5 digit tersebut dan totalnya sesuai dengan total nilai investasi perusahaan.

    Pelaku usaha juga HARUS melengkapi informasi tambahan yang masih kosong seperti pada poin 3a s/d 3d tersebut diatas. Bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu izin usaha maka proses untuk melengkapi data dan informasi tambahan seperti di atas juga HARUS dilakukan untuk masing-masing izin usaha.
  4. Bagi perusahaan yang belum memiliki NIB, maka untuk memperoleh NIB melalui OSS 1.1 pelaku usaha terlebih dahulu harus menyesuaikan maksud dan tujuan dalam akta perusahaannya sesuai dengan KBLI 2017 dan didaftarkan dalam sistem AHU Online yaitu untuk jenis pelaku usaha PT, CV, Firma dan Persekutuan Perdata, sedangkan untuk pelaku usaha perseorangan, yayasan, koperasi, dan kantor perwakilan dikecualikan.

  5. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB namun akan melakukan kegiatan ekspor impor agar dapat menyelesaikan permohonan NIB paling lambat tanggal 30 Desember 2019 agar supaya NIB tersebut sudah terkirim ke INSW pada tanggal 30 Desember 2019, karena pada tanggal 31 Desember 2019 mulai jam 00.00 s.d 23.59 sistem OSS akan dimatikan sementara.

Demikian agar menjadi maklum

Tim OSS - BKPM