Penggunaan Layanan GOSEND dalam Pengiriman Berkas Perizinan
Ferry / Kegiatan / 24 November 2024 10:39
Halo masyarakat Kota Palembang, kabar gembira bagi masyarakat pengunjung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palembang yang mengurus Perizinan dan Non Perizinan di DPMPTSP Kota Palembang, kini SK izin tertentu yang telah selesai pengurusan nya dapat dikirimkan ke pemohon/yang bersangkutan dengan menggunakan Layanan GOSEND sesuai dengan permintaan dari pemohon.
Jika pemohon menginginkan SK izin yang telah selesai untuk dikirimkan melalui layanan GOSEND, maka pemohon tinggal mengakses/mengklik LINK yang telah dikirimkan melalui SMS Broadcast. Setelah itu, berkas SK izin akan diproses oleh petugas layanan perizinan dan non perizinan DPMPTSP dan berkas SK izin akan dikirim ke alamat pemohon. Untuk biaya pengiriman berkas/SK izin tersebut dibebankan kepada pemohon sesuai dengan standar Gosend bayar ditempat.
Layanan Gosend ini merupakan layanan opsional/pilihan selain pengambilan yg dilakukan sendiri di Loket Pengambilan DPMPTSP Kota Palembang.
(ira)