Pengajuan Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat diajukan melalui SimBG pada https://simbg.pu.go.id |Selamat Datang Di DPMPTSP Kota Palembang. |Melayani Dengan Hati Melayani Sepenuh Hati |Untuk Perizinan SDM Kesehatan dan Sarana Kesehatan dapat mengajukan Permohonan Izin melalui https://sipperi.palembang.go.id secara Online

Perubahan Jam Pelayanan Mal Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP Kota Palembang setelah PSBB

Halo masyarakat Kota Palembang, diinformasikan kepada seluruh masyarakat pengunjung Mal Pelayanan Publik (MPP) di DPMPTSP Kota Palembang bahwa jika sebelumnya jam operasional pelayanan hanya berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tetapi sekarang jam operasional pelayanan sudah kembali menjadi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Meski begitu, dalam melakukan pelayanan menuju tatanan hidup baru, penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 tetap menjadi standar utama yang harus dilakukan. Khusus beberapa unit layanan tetap diberlakukan pelayanan secara ONLINE seperti:
1. Layanan Customer Service, dilayani melalui WhatsApp (082181952098)
2. Layanan Pengaduan Online dilayani melalui WhatsApp (082181952072)
3. Layanan Pengaduan (Perbaikan/Kehilangan/Pencabutan Izin), dilayani Via Webform di website resmi DPMPTSP Kota Palembang (http://dpmptsp.palembang.go.id)
4. Layanan Konsultasi Online Single Submission (OSS), dilayani secara Interaktif melalui Aplikasi Zoom dengan melakukan permohonan penjadwalan terlebih dahulu Via Webform di website resmi DPMPTSP Kota Palembang (http://dpmptsp.palembang.go.id)

Untuk Layanan Pendaftaran dan Pengambilan Izin tetap dilakukan di Unit Layanan secara langsung.

Demikian informasi ini kami sampaikan, TETAP JAGA KEBERSIHAN DAN KESEHATAN ANDA.

Mal Pelayanan Publik Kota Palembang "Semua Yang Anda Butuhkan, Ada Disini".
DPMPTSP Kota Palembang "Melayani Dengan Hati", "Melayani Sepenuh Hati".

(ira)