Pengajuan Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat diajukan melalui SimBG pada https://simbg.pu.go.id |Selamat Datang Di DPMPTSP Kota Palembang. |Melayani Dengan Hati Melayani Sepenuh Hati |Untuk Perizinan SDM Kesehatan dan Sarana Kesehatan dapat mengajukan Permohonan Izin melalui https://sipperi.palembang.go.id secara Online

Rakor Rencana Aksi Pencegahan terkait Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang

DPMPTSP Kota Palembang melaksanakan Rapat Koordinasi tentang Penempatan Tim Teknis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palembang. Rakor ini merupakan tindak lanjut Rencana Aksi Pencegahan terkait Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Rakor dipimpin oleh Inspektur Kota Palembang, Gusmah Yuzar dan Kepala DPMPTSP Kota Palembang dan dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Dalam sambutannya Kepala DPMPTSP Kota Palembang, Bpk. Akhmad Mustain, menyampaikan tentang kesiapan MPP Kota Palembang, salah satunya yaitu dengan adanya keberadaan tim teknis yang ditempatkan di MPP Kota Palembang. Tim Teknis yang berada di MPP Kota Palembang harus mempunyai kewenangan penuh untuk Verifikasi dan Melegitimasi berkas permohonan dengan kata lain Tim Teknis menerima pendelegasian kewenengan penuh dari kepala OPD masing-masing. Inspektur Kota Palembang menyampaikan beberapa poin tentang progres capaian MPP Kota Palembang dari MCP KPK yaitu pendelegasian wewenang harus sudah 100% didelegasikan, tanda tangan elektronik harus diimplementasikan, tim teknis yang ditempatkan harus 100% dan optimalisasi sistem online seperti OSS. Dalam rakor tersebut setiap OPD juga menyampaikan kesiapan mereka untuk menempatkan petugas di MPP Kota Palembang yang akan segera dilaunching pada Februari mendatang. Kamis, 9 Januari 2020. (FG)