Pengajuan Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat diajukan melalui SimBG pada https://simbg.pu.go.id |Selamat Datang Di DPMPTSP Kota Palembang. |Melayani Dengan Hati Melayani Sepenuh Hati |Untuk Perizinan SDM Kesehatan dan Sarana Kesehatan dapat mengajukan Permohonan Izin melalui https://sipperi.palembang.go.id secara Online

Serah Terima Tablet dari Gojek untuk Layanan PEMPEK ADAAN

Serah Terima Tablet dari Gojek yang diwakili oleh Bpk. Kenn Lazuardhi Syarnubi selaku Head of Public Policy and Government Relations Gojek Sumbagsel, diterima langsung oleh Sekretaris DPMPTSP Kota Palembang, Bpk. Yan Sabar M Sihotang, AP di Ruang Server Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palembang.

Layanan 𝙋𝙀𝙈𝙋𝙀𝙆 𝘼𝘿𝘼𝘼𝙉 (𝙋𝙚𝙣𝙜𝙚𝙣 𝘼𝙢𝙗𝙚𝙠 𝙋𝙚𝙧𝙞𝙯𝙞𝙣𝙖𝙣, 𝙆𝙞𝙩𝙤 𝘼𝙙𝙤 𝙇𝙖𝙮𝙖𝙣𝙖𝙣 𝘼𝙣𝙩𝙖𝙧) adalah salah satu layanan inovasi lainnya dari DPMPTSP Kota Palembang yang dalam hal ini bekerjasama dengan GOJEK. Layanan tersebut merupakan layanan opsional dengan memanfaatkan fitur GOSEND di Aplikasi GOJEK, guna mempermudah masyarakat Kota Palembang dalam pengantaran SK Perizinan tertentu yang telah selesai pengurusnya. Layanan ini juga sebagai salah satu bentuk upaya yg diambil oleh DPMPTSP Kota Palembang dalam proses pengurusan perizinan dan non perizinan di masa pandemi COVID-19.

Namun, untuk menggunakan Layanan PEMPEK ADAAN ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemohon dalam memanfaatkan pengantaran berkas melalui Aplikasi Gosend tersebut, antara lain :
1. Pemohon akan mendapatkan SMS yang telah dikirim oleh MPP-DPMPTSP yang berisi link untuk proses pengiriman SK melalui Aplikasi GOSEND.
2. Jika pemohon setuju, maka DPMPTSP akan memproses pengiriman berkas melalui Aplikasi GOSEND.
3. Biaya pengiriman di tanggung oleh pemohon sesuai dengan standar GOSEND.

Dengan jam operasional pelayanan pengantaran :
🗓️ Hari Senin - Hari Jumat
🕗 Pukul 09:00 - 14:00 WIB.

DPMPTSP Kota Palembang "Melayani Dengan Hati", "Melayani Sepenuh Hati"
MPP Kota Palembang "Semua Yang Anda Butuhkan, Ada Disini".

Kamis, 3 Desember 2020. (ira)