Pengajuan Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat diajukan melalui SimBG pada https://simbg.pu.go.id |Selamat Datang Di DPMPTSP Kota Palembang. |Melayani Dengan Hati Melayani Sepenuh Hati |Untuk Perizinan SDM Kesehatan dan Sarana Kesehatan dapat mengajukan Permohonan Izin melalui https://sipperi.palembang.go.id secara Online

Sosialisasi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dan Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) di sepanjang Jalan Letkol Iskandar Palembang

Dinas PMPTSP Kota Palembang melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan dan Lingkungan Bpk. Candra Kurniadi, S.Kom didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan, Lingkungan dan Penanaman Modal, Bpk. Derry Ariadi, SH., MH dan Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Konstruksi dan Perhubungan Bpk. Nirwansyah, SE.,M.Si dan Kepala Seksi Pengolahan Data, Sistem Informasi dan Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal, Bpk. Mauliddin, SH beserta staf Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan dan Lingkungan dan staf Bidang Pengendalian Penanaman Modal dan Informasi DPMPTSP Kota Palembang bergerak sebagai Tim Sosialisasi terkait Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dan Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) dalam pengawasan dan peninjauan kelengkapan data Pelaku Usaha di beberapa gerai di sepanjang Jalan Letkol Iskandar Palembang.

Dalam hal ini pendataan dilakukan terhadap Pelaku Usaha yang belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) atau Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) nya sudah habis masa berlaku tetapi pelaku usaha tersebut belum melakukan perpanjangan izin. Dalam sosialisasi ini, tim menyampaikan informasi bahwa dalam pengurusan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) tersebut gratis tanpa biaya dan bisa ditunggu dalam pembuatan nya. Kamis, 06 Februari 2020. (ira)