Pengajuan Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat diajukan melalui SimBG pada https://simbg.pu.go.id |Selamat Datang Di DPMPTSP Kota Palembang. |Melayani Dengan Hati Melayani Sepenuh Hati |Untuk Perizinan SDM Kesehatan dan Sarana Kesehatan dapat mengajukan Permohonan Izin melalui https://sipperi.palembang.go.id secara Online

Supervisi Peraturan Daerah No.07 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok di 50 (Lima Puluh) Lokasi Kawasan Tanpa Rokok

DPMPTSP Kota Palembang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Usaha, Kesehatan dan Kesra Ibu Yurike Amalia, S.STP., M.Si dan didampingi oleh staf Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Perekonomian dan Kesra, Bpk. Yefy Afrizal, SH., MH dalam mengikuti kegiatan Supervisi Peraturan Daerah No.07 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok di 50 (Lima Puluh) Lokasi Kawasan Tanpa Rokok bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang dan jajaran terkait lainnya.

Senin, 24 Agustus 2020. (ira)