Supervisi Peraturan Daerah No.07 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok di 50 (Lima Puluh) Lokasi Kawasan Tanpa Rokok
Ferry / Kegiatan / 24 November 2024 10:09
DPMPTSP Kota Palembang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Usaha, Kesehatan dan Kesra Ibu Yurike Amalia, S.STP., M.Si dan didampingi oleh staf Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Perekonomian dan Kesra, Bpk. Yefy Afrizal, SH., MH dalam mengikuti kegiatan Supervisi Peraturan Daerah No.07 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok di 50 (Lima Puluh) Lokasi Kawasan Tanpa Rokok bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang dan jajaran terkait lainnya.
Senin, 24 Agustus 2020. (ira)