Pengajuan Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat diajukan melalui SimBG pada https://simbg.pu.go.id |Selamat Datang Di DPMPTSP Kota Palembang. |Melayani Dengan Hati Melayani Sepenuh Hati |Untuk Perizinan SDM Kesehatan dan Sarana Kesehatan dapat mengajukan Permohonan Izin melalui https://sipperi.palembang.go.id secara Online

Tindaklanjut atas Laporan warga terkait Pembangunan Rumah Toko (Ruko)

Dinas PMPTSP Kota Palembang melalui Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Kota Palembang yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengolahan Data, Sistem Informasi dan Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal, Bpk. Mauliddin, SH beserta staf Bidang Pengendalian Penanaman Modal dan Informasi dalam peninjauan dan pengawasan berdasarkan laporan atas pengaduan warga terkait sanggahan atau keberatan dengan Pembangunan Rumah Toko (Ruko) yang berada di Jalan Madang Lr. Buay Pemuka Peliung No.1902 RT.029 RW.009 Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang.

Dilakukannya peninjauan serta pengawasan secara langsung antara lain karena adanya laporan dari warga terkait pembangunan rumah toko (ruko) tersebut yang tidak memiliki surat izin dari tetangga di lingkungan pembangunan, serta tidak memiliki rencana pembuatan saluran drainase/siring yang mengakibatkan banjir di rumah sekitar lingkungan pembangunan ruko tersebut, dan pembangunan ruko yang pondasinya dianggap terlalu dekat/berhimpitan dengan dinding bagian belakang rumah warga tersebut.

Selasa, 30 Juni 2020. (ira)