Pengajuan Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat diajukan melalui SimBG pada https://simbg.pu.go.id |Selamat Datang Di DPMPTSP Kota Palembang. |Melayani Dengan Hati Melayani Sepenuh Hati |Untuk Perizinan SDM Kesehatan dan Sarana Kesehatan dapat mengajukan Permohonan Izin melalui https://sipperi.palembang.go.id secara Online

Tindaklanjut atas Pengaduan Warga terkait keberatan dengan Pendirian Bangunan

Dinas PMPTSP Kota Palembang melalui Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Kota Palembang yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengolahan Data, Sistem Informasi dan Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal, Bpk. Mauliddin, SH beserta staf Bidang Pengendalian Penanaman Modal dan Informasi dalam peninjauan dan pengawasan berdasarkan laporan atas pengaduan warga terkait keberatan dengan Pendirian Bangunan yang berada di Jalan Belitang No.23 RT.023 Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Adapun hal-hal yang dibahas dalam peninjauan dan pengawasan tersebut, antara lain:
1. Meninjau secara langsung fisik bangunan yang dibangun apakah telah sesuai dengan perizinan yang telah ditertibkan;
2. Menertibkan bangunan sesuai dengan regulasi yang berlaku;
3. Memperhatikan apakah selokan (saluran air) di lingkungan bangunan tersebut telah sesuai dengan peruntukannya;
4. Memberikan teguran kepada pemilik bangunan, agar selama proses pelaksanaan pekerjaan bangunan diharapkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan bertetangga dan bermasyarakat.

Selasa, 30 Juni 2020. (ira)